Tes Kemampuan Akademik dalam Kebijakan Evaluasi Pendidikan Nasional
Penulis: Fahmi Rahmatan Akbar (Pemerhati hukum &
pendidikan)
UPAYA
peningkatan mutu pendidikan nasional tidak dapat dilepaskan dari keberadaan
sistem evaluasi yang mampu membaca capaian belajar peserta didik secara
objektif dan berkelanjutan. Dalam konteks tersebut, Tes Kemampuan Akademik
(TKA) hadir sebagai salah satu instrumen evaluasi yang dirancang pemerintah
untuk memetakan capaian pendidikan secara nasional. Kehadiran TKA tidak
dimaksudkan sebagai pengganti mekanisme penilaian yang telah ada, melainkan
sebagai pelengkap dalam membangun basis data pendidikan yang lebih
komprehensif.
Sebagai kebijakan
yang relatif baru, TKA tentu memunculkan beragam respons di ruang publik.
Sebagian melihatnya sebagai kebutuhan dalam pembenahan sistem evaluasi,
sementara sebagian lain masih menyuarakan kekhawatiran akan potensi pengulangan
praktik ujian berisiko tinggi (high-stakes testing). Oleh karena itu,
menempatkan TKA secara proporsional dalam kerangka kebijakan evaluasi
pendidikan nasional menjadi penting agar tujuan, fungsi, serta implikasinya
dapat dipahami secara utuh.
Kebutuhan Evaluasi
Nasional dan Konteks Lahirnya TKA
Selama
bertahun-tahun, evaluasi pendidikan di Indonesia menghadapi tantangan mendasar
berupa ketimpangan capaian belajar antar wilayah dan keterbatasan data nasional
yang terstandar. Evaluasi sering kali bersifat administratif dan berorientasi
pada hasil akhir, sehingga kurang optimal dalam memberikan gambaran menyeluruh
tentang kualitas proses pembelajaran.
Dalam kerangka
kebijakan Merdeka Belajar, pemerintah berupaya menggeser paradigma evaluasi
dari sekadar alat seleksi menjadi instrumen refleksi dan perbaikan
pembelajaran. Tes Kemampuan Akademik lahir dari kebutuhan tersebut, yakni
menyediakan alat ukur yang mampu memotret kemampuan akademik peserta didik
secara objektif, tanpa menjadikannya sebagai satu-satunya tolok ukur
keberhasilan pendidikan.
Landasan kebijakan
ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, yang menegaskan bahwa evaluasi pendidikan bertujuan untuk
mengendalikan mutu pendidikan secara nasional. Dengan demikian, TKA dapat
dipahami sebagai bagian dari upaya negara memenuhi tanggung jawab
konstitusionalnya dalam menjamin layanan pendidikan yang bermutu dan
berkeadilan.
Posisi TKA dalam
Kerangka Penilaian Pembelajaran
Menteri
Kemendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa TKA dikembangkan sebagai instrumen
asesmen yang menjalankan tiga fungsi pokok, yakni assessment of learning
untuk merekam hasil capaian belajar, assessment for learning guna
mendukung peningkatan kualitas pembelajaran, serta assessment as learning
sebagai bagian dari mekanisme penilaian pendidikan yang komprehensif (kemendikdasmen.go.id).
Pertama, Assessment
of Learning, yaitu fungsi evaluasi untuk memotret capaian akademik peserta
didik. Melalui TKA, pemerintah memperoleh gambaran nasional mengenai penguasaan
kompetensi dasar, terutama pada aspek literasi dan numerasi. Data ini penting
untuk membaca kondisi riil pendidikan Indonesia secara agregat maupun per
wilayah.
Kedua, Assessment
for Learning, yang menempatkan hasil TKA sebagai dasar perbaikan proses
pembelajaran. Informasi yang diperoleh tidak berhenti pada angka atau
peringkat, tetapi digunakan untuk merancang intervensi pembelajaran,
peningkatan kapasitas guru, serta penguatan kebijakan pendidikan di daerah yang
membutuhkan dukungan lebih besar.
Ketiga, Assessment
as Learning, yaitu menjadikan evaluasi sebagai bagian dari proses belajar
itu sendiri. Dalam konteks ini, TKA mendorong peserta didik untuk memahami
capaian belajarnya, merefleksikan kekuatan dan kelemahan akademik, serta
mengembangkan kesadaran belajar secara mandiri.
Ketiga fungsi
tersebut menunjukkan bahwa TKA dirancang bukan sebagai ujian penentu kelulusan,
melainkan sebagai instrumen evaluasi sistemik yang mendukung pembelajaran
berkelanjutan.
Gambaran Pelaksanaan
dan Temuan Awal
Berdasarkan rilis
resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pelaksanaan TKA secara
nasional pada tahap awal menunjukkan capaian yang relatif positif. Proses
penyelenggaraan berjalan dengan lancar di sebagian besar wilayah, meskipun
dilaksanakan untuk pertama kalinya dalam skala nasional.
Kemendikdasmen
mencatat tingkat partisipasi yang sangat tinggi, mencerminkan kesiapan satuan
pendidikan dan respons yang cukup baik dari masyarakat. Dukungan dari berbagai
pemangku kepentingan mulai dari pemerintah daerah, sekolah, hingga orang tua menjadi
faktor penting dalam keberlangsungan pelaksanaan TKA.
Dari sisi hasil, TKA
menghasilkan data capaian akademik yang lebih terstruktur dan terstandar. Data
ini memberikan gambaran awal tentang kondisi pendidikan nasional, sekaligus
membuka ruang bagi pemerintah untuk menyusun kebijakan berbasis bukti (evidence-based
policy), terutama dalam konteks pemerataan mutu pendidikan.
Respons Publik dan
Tantangan Implementasi
Sebagai kebijakan
baru, TKA tidak lepas dari kritik dan kekhawatiran publik. Salah satu isu yang
mengemuka adalah kekhawatiran bahwa TKA akan menambah beban psikologis peserta
didik dan berpotensi menjadi ujian berisiko tinggi. Kekhawatiran ini wajar dalam
konteks pengalaman masa lalu dengan sistem evaluasi yang sangat menentukan
nasib siswa.
Namun demikian,
pemerintah menegaskan bahwa TKA bukan penentu kelulusan. Penilaian kelulusan
tetap menjadi kewenangan satuan pendidikan melalui penilaian komprehensif yang
mencakup proses dan hasil belajar. TKA juga tidak dimaksudkan untuk melabeli
sekolah atau daerah tertentu, melainkan sebagai alat diagnosis untuk perbaikan
sistem pendidikan.
Tantangan
implementasi lainnya terletak pada literasi kebijakan di tingkat masyarakat dan
satuan pendidikan. Pemahaman yang belum merata tentang tujuan dan fungsi TKA
berpotensi menimbulkan salah tafsir. Oleh karena itu, penguatan komunikasi
publik dan pendampingan teknis menjadi aspek penting dalam keberlanjutan
kebijakan ini.
Implikasi TKA
terhadap Proses dan Hasil Pendidikan
Dari sisi proses, TKA
berkontribusi pada penguatan budaya evaluasi yang lebih reflektif di lingkungan
pendidikan. Guru dan sekolah didorong untuk memanfaatkan hasil evaluasi sebagai
dasar perbaikan pembelajaran, bukan sekadar sebagai laporan administratif.
Dari sisi hasil, data
TKA menjadi sumber informasi penting bagi pemerintah dalam merancang kebijakan
peningkatan mutu pendidikan. Pemetaan capaian belajar secara nasional
memungkinkan penyusunan program afirmatif yang lebih tepat sasaran, terutama
bagi daerah dengan tantangan pendidikan yang kompleks.
Selain itu, TKA juga
dapat digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan
tinggi negeri, tanpa menghilangkan prinsip keadilan dan pemerataan akses.
Posisi ini menempatkan TKA sebagai instrumen pendukung, bukan penentu tunggal,
dalam ekosistem pendidikan nasional.
Tes Kemampuan
Akademik merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam membangun
sistem evaluasi pendidikan yang lebih adil, objektif, dan berorientasi pada
mutu. Sebagai instrumen kebijakan, TKA tentu tidak bersifat final dan perlu
terus diuji melalui evaluasi, penyempurnaan, serta dialog dengan publik.
Dengan menempatkan
TKA secara proporsional dalam kerangka evaluasi pendidikan nasional, kebijakan
ini dapat berfungsi sebagai alat pemetaan capaian belajar sekaligus dasar
perbaikan sistem pendidikan. Tantangan implementasi yang ada semestinya dibaca
sebagai ruang pembelajaran kebijakan, bukan sebagai alasan untuk menutup
peluang perbaikan.
Pada akhirnya, keberhasilan TKA tidak hanya ditentukan oleh desain kebijakannya, tetapi juga oleh komitmen bersama untuk menjadikan evaluasi sebagai sarana membangun pendidikan bermutu untuk semua. (*Fahmi Rahmatan Akbar : Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto / Pimred Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Obsesi UIN Saizu Purwokerto) . *Referensi : https://kemendikdasmen.go.id/siaran-pers/14445-kemendikdasmen-tekankan-tka-jadi-instrumen-pemetaan-capaian-
CATATN REDAKSI :
Seluruh isi tulisan Opini berjudul Tes Kemampuan Akademik dalam Kebijakan Evaluasi Pendidikan Nasional ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis.